31.7.11

Polisi Tidur

Postingan ini terinspirasi saat perjalanan pulang dari rumah sakit kemarin sore. Bermaksud menghindari kemacetan, maka saya meminta pak Sopir taxi untuk mengambil jalur alternatif. Pak sopir menyetujuinya, walaupun ia sendiri kurang paham dengan jalan yang akan dilalui, untung saya sudah terbiasa dengan jalur itu. Kemacetan dapat dihindari namun sayangnya untuk beberapa kalinya saya harus meringis karena beberapa polisi tidur yang tak terlihat jelas oleh pak sopir membuat saya harus agak terbanting sesekali. Pak Sopir hanya bisa meminta maaf sambil menggerutu karena banyak sekali polisi tidur yang ditemui.

Polisi tidur….. sebutan yang unik. Dulu saya dan teman2 sering bercanda. Mungkin ada pekerjaan yang bayarannya paling mahal, menjadi polisi pengatur lalu lintas, tapi bukan polantas melainkan polisi tidur :)

Kog namanya polisi tidur?

Saya coba telusuri asal usulnya tapi dari berbagai sumber siapa pencetus istilah ini tidak ada yang tahu secara pasti.

Wikipedia menguraikan, tidak jelas siapa pencipta ungkapan polisi tidur dan sejak kapan ungkapan itu digunakan dalam bahasa Indonesia. Ada kemungkinan istilah ini berasal dari bahasa Inggris Britania sleeping policeman,

Polisi tidur sudah dicatat Abdul Chaer dalam Kamus Idiom Bahasa Indonesia (1984) dan diberi makna "rintangan (berupa permukaan jalan yang ditinggikan) untuk menghambat kecepatan kendaraan". Jadi, ungkapan polisi tidur pasti sudah ada sebelum tahun 1984.

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Pertama (1988) dan Edisi Kedua (1991), polisi tidur belum terdaftar. Polisi tidur mulai diakui dalam KBBI Edisi Ketiga (2001) dan diberi makna 'bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan'.

John M. Echols dan Hassan Shadily mencantumkannya dalam Kamus Indonesia-Inggris Edisi Ketiga (1989) dan memadankannya dengan traffic bump.

A. Teeuw memperkenalkan polisi tidur kepada masyarakat Belanda dalam Kamus Indonesia-Belanda (2002) sebagai verkeersdrempel.

Alan M. Stevens dan A. Ed Schmidgall-Tellings pun mencatat polisi tidur dalam Kamus Lengkap Indonesia-Inggris (2005) dan menginggriskannya menjadi speed trap, traffic bump.

Dalam Kamus Indonesia-Rusia dan Kamus Rusia-Indonesia (ISBN 978-5-9576-0376-4 oleh V.A. Pogadaev yang diterbitkan oleh penerbit "Russky Yazik" di Moskow pada tahun 2008 kata itu dimasukkan untuk pertama kali dengan terjemahan Rusia seperti "спящий полицейский" (spyashy politseisky).

Bagaimana tentang aturan pembuatannya?

Pengaturan ketinggian polisi tidur harus diatur agar tidak membahayakan pemakai jalan karena ketinggian dari polisi tidur berkaitan dengan saat melintas maka beban dan berat tubuh bagian atas akan membuat stres signifikan pada struktur tubuh yang rendah dibagian punggung, terutama pada disk antara lumbalis kelima dan vertebra sakral pertama yang dikenal sebagai L5/S1 lumbosacral disc atau dengan perhitungan ( (moments at the L5/S1 disc) = 0 ) atau pengangkatan beban dengan berat beban tubuh bagian atas (Mload-to-torso = Wload* h + Wtorso*b} yang dapat menyebabkan adanya risiko cedera atau berisiko tinggi bagi para penderita osteoporosis.

Pengaturan polisi tidur di Indonesia

Ketentuan yang berlaku di Indonesia untuk polisi tidur

Di Indonesia, ketentuan yang mengatur tentang disain polisi tidur diatur oleh Keputusan Menteri Perhubungan No 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, di mana sudut kemiringan adalah 15% dan tinggi maksimum tidak lebih dari 150 mm.

Penempatan polisi tidur

Alat pembatas kecepatan ditempatkan pada:

  • Jalan di lingkungan pemukiman
  • Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan IIIC
  • Pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi

Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas. Bila dilakukan pengulangan penempatan alat pembatas kecepatan ini harus disesuaikan dengan kajian manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Perlengkapan pelengkap polisi tidur

Rambu peringatan jalan tidak datar

  1. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu Tabel 1 No 6b yaitu Peringatan tentang jalan tidak datar.
  2. Penempatan alat pembatas kecepatan pada jalur lalu lintas harus dilengkapi marka berupa garis serong dengan cat berwarna putih atau kuning,

Polisi tidur dinamis

Polisi tidur dinamis berbeda dari polisi tidur konvensional dimana hanya akan aktif jika kendaraan yang melintas di atasnya melaju melebihi batas kecepatan tertentu. Kendaraan yang melaju dengan kecepaan yang tidak melebihi batas tidak akan mengalami pengaruh polisi tidur tersebut. Polisi tidur dinamis memungkinkan lewatnya kendaraan-kendaraan darurat pada kecepatan tinggi.

Dalam satu desain, sebuah karet dilengkapi dengan katup tekanan yang mampu mengetahui kecepatan dari sebuah kendaraan. Jika kendaraan tersebut berpergian di bawah batas kecepatan maka katup tercebut akan terbuka dan polisi tidur akan menjadi datar ketika kendaraan melintas di atasnya, tetapi katup tetap tertutup bila kendaraan tersebut melaju terlalu cepat. Katup tersebut juga dapat diatur untuk memungkinkan kendaraan berat, seperti mobi, pemadam kebakaran, ambulans, dan bis untuk lewat pada kecepatan yang tinggi.

Namun sangat disayangkan karena peraturan ini tidak diterjemahkan dengan baik di masyarakat. Lihat saja polisi tidur yang bertebaran di setiap sudut jalan-jalan pemukiman di Jakarta, paling tidak di jalan yang sering saya lalui sehari-hari. Seringkali ia dibuat sangat tinggi dan terjal. Bahkan tidak jarang, polisi tidur dibuat hanya dari balok kayu yang dipasang melintang di badan jalan sehingga sangat menyulitkan kendaraan yang melaluinya. Belum lagi pengulangan penempatannya yang sangat dekat satu sama lain. Dalam aturannya, pengulangan penempatannya disesuaikan dengan manajemen dan rekayasa lalu lintas. Jangankan menggunakan ilmu manajemen dan rekayasa, penempatan polisi tidur yang sangat berdekatan hanya menimbulkan persepsi bahwa egoisme masyarakat yang tinggi, sehingga memasang polisi tidur hampir di depan setiap rumah mereka masing-masing.



5 komentar:

nuranuraniku.blogspot.com mengatakan...

ass
polisi tidur dibuat untuk mengurangi laju kendaraan
tapi hendaknya peraturannya harus jelas dan tegas demi keselamatan dan kenyamanan.
marhaban ya ramadhan
selamat menunaikan ibadah puasa

Ica mengatakan...

@NURA: Iya bunda, skarang malah pada suka-suka pasang polisi tidur di depan rumah. Coba kalau semua rumah pasang polisi tidur?
Selamat menunaikan ibadah puasa ya bunda :)
@Tomo: Kalau polisi tidur di jalanan mah dah kurang kerjaan tuh :)
Selamat berpuasa mas Tomo

Penghuni 60 mengatakan...

besok bantuin aku ya Ca, bikin polisi tidur..
disamping rumahku tuh ada gardu polisi, tp polisinya gak pernah tidur...
hehe...

Ica mengatakan...

@Penghuni60:bikin polisi tumbang aja hahaha ampun pak polisi

 



Check Page Rank of any web site pages instantly:
This free page rank checking tool is powered by Page Rank Checker service








Great Morning ©  Copyright by Everything | Template by Blogger Templates | Blog Trick at Blog-HowToTricks